MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 15
Disusun Oleh :
1. Alpin (NIM: 12175267)
2. Ardik Eko Marga Sahid (NIM: 12174986)
3. Dimas Syawal Hardianto (NIM: 12174960)
4. Muhammad Rizki Permana (NIM: 12175017)
Program Studi sistem informasi
Fakultas Teknik dan informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Bogor
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Infringements
of Privacy. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga
makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi
Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh
berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan
banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta
mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Bogor,
16 Juli 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Maksud dan Tujuan
1.3
Batasan Masalah
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Infringements of Privacy
2.2
Analisis Kasus
2.3
Penanggulangan Infringements of Privacy
2.4
Dasar Hukum Tentang Infringements of Privacy
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat
ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada
era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan
terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi
lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara
yang negative.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulis membuat makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah
Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3
Batasan Masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada
pembahasan Infringements of Privacy.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Infringement of Privacy
Infringement
of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol
arus informasi mengenai
diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
2.2
Analisa Kasus
Foto topless salah
satu personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di Dunia maya. Pamela dengan
tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya foto tersebut
merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab.Foto topless
pamela yang menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi pamela yang
diunggahnya di salah satu media sosial pada saat ia melakukan sesi foto
pribadinya yang kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkan nya .
2.3
Penanggulangan Infringement of Privacy
Berikut
ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi
ketika berselancar di dunia maya.
- Seringlah
mencari nama Anda sendiri melalui mesin
pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi
setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data
Anda dapat diketahui khalayak luas.
-
Mengubah nama Anda. Saran ini tidak
asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive
Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi
masa lalu.
-
Mengubah pengaturan privasi atau keamanan.
Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini
seoptimal mungkin.
-
Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya
lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak
mudah terlacak.
-
Rahasiakan password yang Anda miliki.
Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
-
Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang
yang men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag
foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
-
Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena
pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk
database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri
identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan
tanggapi email yang tak jelas. Apabila
ada surat elektronik dari pengirim yangbelum
diketahui atau dari negeri antah berantah,
tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena
bisa saja email itu membawa virus.
-
Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika
menggunakan komputer fasilitas umum.
-
Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada
penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
-
Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.
2.4
Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum dalam Pasal
26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1.
Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna
setiap informasi melalui media electronik yang menyangkut data pribadi
seseroang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.
Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat
(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
Maksud
dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu: Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi,
perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy
rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
-
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari
segala macam gangguan.
-
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
-
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan
pribadi dan data seseorang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi
informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara
bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan
lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan
kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya
yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan
dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua
perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana
hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan
bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya
kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif
karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi
semua perubahan dan perkembangan yang ada.
3.2 Saran
Diharapkan dengan
adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan
keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian
berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan
agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala
kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan
internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar