Minggu, 28 Juni 2020

tugas makalah pertemuan 12


Makalah 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

CYBERCRIME (CYBER ESPIONAGE)


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi Pada Program Diploma Tugas (D.III)

Disusun Oleh :

Muhammad Rizki Permana 12175017

Alpin                                    12175267

Ardik Eko Marga Sahid       12174986

Dimas Syawal Hardianto      12174960






JURUSAN SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

UNIVERSITAS BSI BOGOR

BOGOR

2020 





KATA PENGANTAR 

     Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang bertema umum “CYBER LOW & CYBER CRIME”. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai kejahatan yang ada di dunia maya (internet). Dalam makalah ini kami membahas tentang Cyber Espionage. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. 

     Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin 

Terima Kasih 

Bogor, 28 Juni 2020 




Penulis






DAFTAR ISI 


KATA PENGANTAR..................................................................................................

DAFTAR ISI.................................................................................................................


BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................

1.1 Latar Belakang........................................................................................................

1.2 Maksud dan Tujuan................................................................................................


BAB II LANDASAN TEORI........................................................................................

2.1 Pengertian Cybercrime.............................................................................................

2.2 karakteristik Cybercrime……………….................................................................


BAB III CYBER ESPIONAGE............................................................................................

3.1 Definisi cyber espionage..............................................................................................

3.2 Faktor Yang mendorong pelaku cyber espionage......................................................

3.3 Metode mengatasi cyber espionage……………...........................................................

3.4 Cara mencegah cyber espionage......................................................................................


BAB IV PENUTUP.........................................................................................................

4.1 Kesimpulan.................................................................................................................



DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................ 






BAB I 

PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang

     Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut. 

1.2 Maksud dan tujuan

Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :

1. Mengetahui undang – undang cyber espionage

2. Mengetahui kejahatan apa saja yang ada di dunia maya (internet)

3. Mempelajari hal yang tidak boleh diterapkan 







BAB II 

LANDASAN TEORI 



2.1 Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). 

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. 

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal: 

1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer. 

2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. 

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 

Contoh Kasus Cyber Crime 

a. Pencurian dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. 

b. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. 

Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini. 

2.2 karakteristik Cybercrime 

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu : 

a. Ruang lingkup kejahatan 
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. 

Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum. 

b. Sifat kejahatan 
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence) 

c. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber. 






BAB III 

CYBER ESPIONAGE 

3.1 definisi cyber espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhanuntuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti dan Twitter

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat. 

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize. 


3.2 Faktor Yang mendorong pelaku cyber espionage

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut : 

1. Faktor Politik 

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan. 

2. Faktor Ekonomi 

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. 

3. Faktor Sosial Budaya 

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya : 

a. Kemajuan Teknologi Infromasi 

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. 

b. Sumber Daya Manusia 

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber. 

c. Komunitas 

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE. 

3.3 Metode mengatasi cyber espionage

10 cara untuk melindungi dari cyber espionage 

1. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka. 

2. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing. 

3. Tahu mana kerentanan Anda berbohong. 

4. Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam. 

5. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan. 

6. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan. 

7. Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan. 

8. Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber. 

9. Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok. 

10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

3.4 Cara mencegah cyber espionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya : 

1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional. 

2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus. 

3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. 

4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna. 








BAB IV 

PENUTUP

4.1 Kesimpulan 

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai. 









Sabtu, 20 Juni 2020

tugas eptik pertemuan 11

Makalah Cybercrime Data ForGery
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

CYBERCRIME (DATA FORGERY)


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi Pada Program Diploma Tugas (D.III)


Disusun Oleh :

Muhammad Rizki Permana 12175017

Alpin                                    12175267

Ardik Eko Marga Sahid       12174986

Dimas Syawal Hardianto     12174960



JURUSAN SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

UNIVERSITAS BSI BOGOR

BOGOR

2020 


KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Data forgery). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) UNIVERSITAS BSI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini. 

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan. 

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.


Terima Kasih 



Bogor, 20 Juni 2020 





Penulis


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR..................................................................................................

DAFTAR ISI.................................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................

1.1 Latar Belakang........................................................................................................

1.2 Maksud dan Tujuan................................................................................................



BAB II LANDASAN TEORI........................................................................................

2.1 Pengertian Cybercrime.............................................................................................

2.2 teori cybercrime kejahatan data forgery................................................................



BAB III DATA FORgERY............................................................................................

3.1 Pengertian Data Forgery............................................................................................

3.2 Faktor Yang mendorong kejahatan Data Forgery....................................................

3.3 Contoh kasus…………................................................................................................

3.4 Analisis dan penanggulangan......................................................................................

3.5 Dasar hukum tentang data forgery............................................................................



BAB IV PENUTUP.........................................................................................................

4.1 Kesimpulan.................................................................................................................




DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................ 







BAB I 

PENDAHULUAN

   1.1 Latar Belakang
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak. 

Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. 

Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
    1.2 Maksud dan tujuan


Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah : 

1. Menambah wawasan tentang Data Forgery 

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester 6(enam) ini. 






BAB II 

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Cybercrime dan cyberlaw

Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju. 

Dari definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime. 

Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.
2.2 Teori cybercrime kejahatan data forgery 

Data Forgery,adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. 





BAB III 

DATA FORgERY

3.1 pengertian data forgery

Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya. 

Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. 

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. 

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni: 

- Server Side (Sisi Server) 

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik. 

- Client Side (Sisi Pengguna) 

Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet. 

3.2 Faktor yang mendorong kejahatan data forgery 

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut : 

- Faktor Politik, Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 

- Faktor Ekonomi, Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. 

- Faktor Sosial Budaya, Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya : 

a. Kemajuan Teknologi Infromasi, Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. 

b. Sumber Daya Manusia, Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber. 

c. Komunitas, Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.3 Contoh Kasus

1. Data Forgery Pada KPU.go.id

Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.

3.4 Analisis dan penanggulangan

Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut: 

Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi : 

a. Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau 

b. Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau 

c. Akses kejaringan telekomunikasi khusus. 

Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut; 

1. UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

2. UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU. 

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah: 

- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. 

- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. 

- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. 

Penanggulangan dan Pencegahan Data Forgery 

Sebelum membahasanya saya akan memberikan contoh kasus lagi : 

Email Pishing 

Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya. 

Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut. 

Instagram 

Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. 

Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya. 

Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia. 

Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat. 

Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut. 

Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut : 

Verify your Account 

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum. 

If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed 

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik. 

Valued Customer 

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu. 

a. Click the Link Below to gain access to your account 

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. 

Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut. 

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah : 

a. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. 

b. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. 

c. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime. 

d. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. 

e. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.. 

Cara Mencegah terjadinya Data Forgery 

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya : 

- Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional. 

- Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus. 

- Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. 

- Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna. 

3.5 Dasar hukum tentang data forgery
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.

Pasal 35
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Pasal 51
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 



BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

2. Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

3. Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.