MAKALAH
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai tugas makalah semester 6 mata kuliah e-learning etika profesi
teknologi informasi dan komunikasi
ALPIN 12175267
ARDIK EKO MARGA SAHID 12174986
MUHAMMAD RIZKI PERMANA 12175017
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika
bogor
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala
rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized
Access To Computer System and Service” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI MERDEKA tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah
Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua
pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada
kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1 1. Direktur UBSI Bogor
2 2. Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Jakarta
3 3. Hafzan elhadi S.KOM., M.KOM., Lc selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
4 4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5 5. Rekan – rekan mahasiswa kelas 12.6E.13
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Bogor, 6 JUNI 2020
PENULIS
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................................ ii
Daftar Isi..................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN ................................ ................................ 1
1.1. Latar Belakang .............................................................................. 1
BAB
II LANDASAN TEORI
................................ ............................ 2
2.1. Teori cybercrime dan cyberlaw .................................................. .... 2-4
BAB III PEMBAHASAN..................................................................................... 5
3.1 Analisa Kasus ................................................................................... 5-6
BAB IV PENUTUP ......................................................................................... 7
4.1. Kesimpulan ................................................................................ 7
4.2. Saran ......................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun
tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access
to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya
beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access
computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya
jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari
permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam
era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai
komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa
yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber
crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang
begitu cepat.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan
secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber
sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan
dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering
dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data
atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut
program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer
tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan
atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu
operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan
komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
§ Hak Cipta (Copy Right)
§ Hak Merk (Trade Mark)
§ Pencemaran nama baik (Defamation)
§ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
§ Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
§ Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
§ Kenyamanan individu (Privacy)
§ Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
§ Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
§ Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
§ Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
§ Pornografi
§ Pencurian melalui internet
§ Perlindungan konsumen
§ Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce,
e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam
UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal
dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th
2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang
diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya
memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE
adalah sebagai berikut:
§ Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas)
§ Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP
§ UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
yang memiliki akibat hokum di Indonesia
§ Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
§ Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan
pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya
Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized
Access To Computer And Service diantaranya :
1. Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data prnting dan rahasia
2. Mencoba keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat protesi tinggi
3.1.2. Penyebab Terjadinya
Unauthorized Access To Computer And Service
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan
makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit
untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan
computer atau unauthorized access to computer system and service
banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb
3.1.3. Penanggulangan
Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan
suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet.
maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum
pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar
pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga
Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan
tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar
Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
Server BMKG Kena Hack
Detiknet, Jakarta- Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
mengaku servernya yang bisi data kualitas udara PM10 diretas, Peretasan ini,
menurut BMKG, mengakibatkan pengiriman otomatis data PM10 di situs dan aplikasi
mereka tidak bekerja.Menyusul terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa
sistem pengiriman otomatis ke servernya tidak bisa dilakukan.Alhasil mereka
harus mengunggah hasil pengukuran polutannya secara manual.
"Iya itu hanya server untuk
data dan informasi kualitas udara saja. Kalau server BMKG lainnya tidak
masalah," sebut Siswanto selaku Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim
dan Kualitas Udara BMKG kepada detikINET, Selasa (15/10/2019).
Ketika dikunjungi detikINET,
di laman pengukuran polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi
Partikulat (PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.".
"Saat ini sedang ditangani
dengan proses instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan kepada
masyarakat melalui website dan apps infobmkg dengan mengandalkan pengiriman
data hasil input manual di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang),"
lanjut Siswanto.
"Jadi itu ya server BMKG lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja. Estimasi pulih Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang rampung. Begitulah server berbasis Windows cukup risky di-hack, sedang memikirkan berganti system OS atau Linux," tambahnya.
Sebagai informasi, laman ini berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik BMKG yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron.
Pada laman itu tertera nilai ambang batas konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini,
maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft
internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar