Kamis, 16 Juli 2020

tugas makalah pertemuan 15


MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 15
‘‘INFRINGEMENTS OF PRIVACY

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :


1. Alpin (NIM: 12175267)
2. Ardik Eko Marga Sahid (NIM: 12174986)
3. Dimas Syawal Hardianto (NIM: 12174960)
4. Muhammad Rizki Permana (NIM: 12175017)





Program Studi sistem informasi
Fakultas Teknik dan informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Bogor
2020

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai  pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Infringements of Privacy. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

Bogor, 16 Juli 2020

Penyusun





















DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang 
1.2 Maksud dan Tujuan 
1.3 Batasan Masalah 
BAB II PEMBAHASAN 
2.1  Pengertian Infringements of Privacy 
2.2 Analisis Kasus 
2.3 Penanggulangan Infringements of Privacy 
2.4 Dasar Hukum Tentang Infringements of Privacy
BAB III PENUTUP 
3.1 Kesimpulan 
3.2 Saran 
DAFTAR PUSAKA 















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.

1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.      Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Infringements of Privacy.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Infringement of Privacy 
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
2.2 Analisa Kasus
Foto topless salah satu personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di Dunia maya. Pamela dengan tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya foto tersebut merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab.Foto topless pamela yang menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi pamela yang diunggahnya di salah satu media sosial pada saat ia melakukan sesi foto pribadinya yang kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkan nya .
2.3 Penanggulangan Infringement of Privacy 
Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.
- Seringlah mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
- Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
- Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari pengirim yangbelum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
- Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
- Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.

2.4 Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1. Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna setiap informasi melalui media electronik yang menyangkut data pribadi seseroang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1)  dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu: Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.

3.2 Saran
Diharapkan dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.


Jumat, 03 Juli 2020

makalah eptik pertemuan 13





MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
 TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :
Alpin                                                   12175267
Ardik Eko Marga Sahid                   12174986
Muhammad Rizki Permana             12175019
Dimas Syawal Hardianto                 12174960














 UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
TEKNOLOGI KOMPUTER 
2019











KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Cyber Sabotage and Extortion” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar.






Bogor, 5 Juli 2020



Penulis






















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………. ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………… 1
I.1        Latar Belakang…………………………………..................  1
BAB II LANDASAN TEORI.…………………………………...………. 2
II.1      Teori Cybercrime dan Cyberlaw............................................ 2
BAB III PEMBAHASAN …………….………………………………….. 7
III.1     Analisa Kasus……………………………..…………..……..7
BAB IV PENUTUP………………………………………………………..  11
IV.1     Kesimpulan…..……………………………………………..  11
IV.2     Saran………………………………………………………..  11


























BAB I
PENDAHULUAN

I.1        LATAR BELAKANG
            Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.   
























BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

2.1.1 Pengertian Cybercrime

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
§ Hak Cipta (Copy Right)
§ Hak Merk (Trade Mark)
§ Pencemaran nama baik (Defamation)
§ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
§ Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal       Access)
§ Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
§ Kenyamanan individu (Privacy)
§ Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
§ Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
§ Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
§ Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
§ Pornografi
§ Pencurian melalui internet
§ Perlindungan konsumen
§ Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.

B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
§ Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
§ Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
§ UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
§ Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
§ Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

2.1.3 Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
1.      Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2.      Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
3.      "Hacktivists" menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
4.      Cyber ​​terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
5.      Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.





























BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Analisa Kasus

A.    Penyebab terjadinya Cyber Sabotage and Extortion
Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1.      Akses internet yang tidak terbatas
2.      Kelalaian pengguna komputer
3.      Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
4.      Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.      Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

B.     Contoh Kasus
Tiga Bank Besar di Indonesia Dibobol dengan Modus Penyebaran Virus Internet
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pola pembobolan tiga bank besar di Indonesia yang terjadi belum lama ini. Kejahatan yang dikategorikan pencurian uang nasabah tersebut dikerjakan melalui penyebaran virus. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pengungkapan pola kejahatan cyber ini berawal dari laporan tiga bank kepada polisi bahwa ada sejumlah transaksi mencurigakan yang merugikan bank dan nasabah. "Atas laporan itu, kami melakukan tracking ke sejumlah rekening dan akhirnya penyidik kami mendapatkan sebuah pola modus si pelaku," ujar Victor dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015). "Malware" Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku menyebarkan malware untuk memperdaya korbannya. Malware itu disebarkan ke ponsel nasabah melalui iklan-iklan software internet banking palsu yang kerap muncul di sejumlah laman internet. Ketika nasabah mengunduh software palsu itu, malware akan secara otomatis masuk ke ponsel dan memanipulasi tampilan laman internet banking seolah-olah laman tersebut benar-benar berasal dari bank. "Padahal, tidak. Begitu virus (malware) itu masuk, pelaku yang mengendalikan. Tampilan di layar dibuat persis sama seperti program bank. Jadi, seolah-olah si nasabah tengah berinteraksi dengan program bank, padahal ke pelaku," ujar Victor. Ketika pelaku sudah mengendalikan program internet banking nasabah, maka kode rahasia rekening nasabah akan diketahui pelaku. Namun, si pelaku tidak menguras rekening nasabah. Dia hanya membelokkan arah uang jika nasabah telah melakukan transaksi keuangan. Uang hasil transaksi nasabah itu dikirim ke pihak ketiga yang disebut sebagai "kurir". Rekrut kurir Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Kelompok ini merekrut warga negara Indonesia sebagai "kurir". Perekrutan kurir ini menggunakan kedok kerja sama bisnis sehingga kurir tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil pencurian uang nasabah. "Mereka diajak kerja sama bisnis oleh pelaku. Pelaku mengiming-imingi kurir ini tidak perlu bekerja banyak. Dia hanya menerima uang dari bank, lalu 10 persennya untuk si kurir dan sisanya harus dikirim ke sebuah rekening di Ukraina via Western Union," ujar Victor. Victor menjelaskan, perekrutan kurir dilakukan secara acak. Pelaku bertemu mereka, kemudian menawarkan membuka rekening untuk menampung uang hasil bisnis. Ada yang mengaku bisnis perdagangan kayu, kain, mesin, dan lain-lain. Menurut Victor, berdasarkan penyelidikan polisi, ada sekitar 50 WNI yang tertipu dan direkrut menjadi kurir. Dari luar negeri Victor mengatakan, pelaku pembobolan merupakan warga negara asing yang tergabung dalam sindikat pencurian uang nasabah yang cukup besar. Berdasarkan keterangan enam kurir yang telah diperiksa, mereka sudah mulai bekerja di Indonesia sejak satu bulan terakhir. Penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku dan bekerja sama dengan Interpol untuk mengungkap jaringan ini. "Kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku. Kami kejar walaupun mereka ini mengendalikannya dari luar negeri," ujar Victor. Dari laporan yang masuk ke kepolisian, ada sekitar 300 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar (bukan triliun seperti disebut sebelumnya, red). Dari tiga bank yang dibobol, tidak semua bank bersedia mengganti kerugian yang diderita nasabah. Victor mengingatkan bahwa malware itu masih eksis di dunia maya sehingga nasabah harus berhati-hati jika mengunduh aplikasi layanan internet banking.

C.    Cara Mencegah terjadinya Cyber Espionage

1.      Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

2.      Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
·         melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
·         meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
·         meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·         meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan

          Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2 Saran
Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada    umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5.       Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.