MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah
Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun Oleh :
Alpin
12175267
Ardik
Eko Marga Sahid 12174986
Muhammad
Rizki Permana 12175019
Dimas
Syawal Hardianto 12174960
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
TEKNOLOGI KOMPUTER
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang
telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga
akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Cyber Sabotage and Extortion” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk
mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar.
Bogor, 5 Juli 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………. ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………… 1
I.1 Latar
Belakang………………………………….................. 1
BAB II LANDASAN TEORI.…………………………………...………. 2
II.1 Teori Cybercrime dan
Cyberlaw............................................ 2
BAB III PEMBAHASAN …………….………………………………….. 7
III.1 Analisa Kasus……………………………..…………..……..7
BAB IV PENUTUP……………………………………………………….. 11
IV.1 Kesimpulan…..…………………………………………….. 11
IV.2 Saran……………………………………………………….. 11
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya.
Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi
positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan
munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di
Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan
menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari
masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber
Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME
DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak
lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan
dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi
memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan
pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri
harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak
ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan,
pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan
keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian
perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak
etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan
apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun
immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan
yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan
dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap
tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang
melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai
berikut :
1. Masyarakat yang ada
di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki
nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di
dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam
dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup
Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
§ Hak Cipta (Copy Right)
§ Hak Merk (Trade Mark)
§ Pencemaran nama baik
(Defamation)
§ Fitnah, Penistaan,
Penghinaan (Hate Speech)
§ Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
§ Pengaturan sumber daya
internet seperti IP-Address, domain name
§ Kenyamanan individu
(Privacy)
§ Prinsip kehati-hatian
(Duty Care)
§ Tindakan kriminal
biasa menggunakan TI sebagai alat
§ Isu prosedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
§ Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
§ Pornografi
§ Pencurian melalui
internet
§ Perlindungan konsumen
§ Pemanfaatan internet
dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan
Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal
dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th
2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang
diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan
UU ITE adalah sebagai berikut:
§ Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
§ Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
§ UU ITE berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
§ Pengaturan Nama domain
dan Hak Kekayaan Intelektual
§ Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
2.1.3 Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada
program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan,
tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber_terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan
tindakan sabotase:
1. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya
melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang
identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan
seorang kriminal.
3. "Hacktivists" menggunakan informasi yang diperoleh
secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial,
atau aktivis.
4. Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin
dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang
hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
5. Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak
mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
A. Penyebab terjadinya Cyber Sabotage and
Extortion
Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan
tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah
dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku
untuk melakukannya.
4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat
ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku
mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
B.
Contoh
Kasus
Tiga
Bank Besar di Indonesia Dibobol dengan Modus Penyebaran Virus Internet
JAKARTA,
KOMPAS.com — Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri mengungkap pola pembobolan tiga bank besar di Indonesia yang
terjadi belum lama ini. Kejahatan yang dikategorikan pencurian uang nasabah
tersebut dikerjakan melalui penyebaran virus. Direktur Tindak Pidana Ekonomi
dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak mengatakan,
pengungkapan pola kejahatan cyber ini berawal dari laporan tiga bank kepada
polisi bahwa ada sejumlah transaksi mencurigakan yang merugikan bank dan
nasabah. "Atas laporan itu, kami melakukan tracking ke sejumlah rekening
dan akhirnya penyidik kami mendapatkan sebuah pola modus si pelaku," ujar
Victor dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015).
"Malware" Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku menyebarkan
malware untuk memperdaya korbannya. Malware itu disebarkan ke ponsel nasabah
melalui iklan-iklan software internet banking palsu yang kerap muncul di
sejumlah laman internet. Ketika nasabah mengunduh software palsu itu, malware
akan secara otomatis masuk ke ponsel dan memanipulasi tampilan laman internet
banking seolah-olah laman tersebut benar-benar berasal dari bank.
"Padahal, tidak. Begitu virus (malware) itu masuk, pelaku yang mengendalikan.
Tampilan di layar dibuat persis sama seperti program bank. Jadi, seolah-olah si
nasabah tengah berinteraksi dengan program bank, padahal ke pelaku," ujar
Victor. Ketika pelaku sudah mengendalikan program internet banking nasabah,
maka kode rahasia rekening nasabah akan diketahui pelaku. Namun, si pelaku
tidak menguras rekening nasabah. Dia hanya membelokkan arah uang jika nasabah
telah melakukan transaksi keuangan. Uang hasil transaksi nasabah itu dikirim ke
pihak ketiga yang disebut sebagai "kurir". Rekrut kurir Dalam
aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Kelompok ini merekrut warga negara
Indonesia sebagai "kurir". Perekrutan kurir ini menggunakan kedok
kerja sama bisnis sehingga kurir tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke
rekeningnya merupakan hasil pencurian uang nasabah. "Mereka diajak kerja
sama bisnis oleh pelaku. Pelaku mengiming-imingi kurir ini tidak perlu bekerja
banyak. Dia hanya menerima uang dari bank, lalu 10 persennya untuk si kurir dan
sisanya harus dikirim ke sebuah rekening di Ukraina via Western Union,"
ujar Victor. Victor menjelaskan, perekrutan kurir dilakukan secara acak. Pelaku
bertemu mereka, kemudian menawarkan membuka rekening untuk menampung uang hasil
bisnis. Ada yang mengaku bisnis perdagangan kayu, kain, mesin, dan lain-lain. Menurut
Victor, berdasarkan penyelidikan polisi, ada sekitar 50 WNI yang tertipu dan
direkrut menjadi kurir. Dari luar negeri Victor mengatakan, pelaku pembobolan
merupakan warga negara asing yang tergabung dalam sindikat pencurian uang
nasabah yang cukup besar. Berdasarkan keterangan enam kurir yang telah
diperiksa, mereka sudah mulai bekerja di Indonesia sejak satu bulan terakhir.
Penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku dan bekerja sama dengan
Interpol untuk mengungkap jaringan ini. "Kami berkomitmen untuk segera
menangkap pelaku. Kami kejar walaupun mereka ini mengendalikannya dari luar
negeri," ujar Victor. Dari laporan yang masuk ke kepolisian, ada sekitar
300 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar
(bukan triliun seperti disebut sebelumnya, red). Dari tiga bank yang dibobol,
tidak semua bank bersedia mengganti kerugian yang diderita nasabah. Victor
mengingatkan bahwa malware itu masih eksis di dunia maya sehingga nasabah harus
berhati-hati jika mengunduh aplikasi layanan internet banking.
C.
Cara
Mencegah terjadinya Cyber Espionage
1.
Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
· melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya.
· meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar internasional.
· meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
· meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai
dampak positif dan negative.salah satunya Cyber Crime merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga
yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan
ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Cyber Crime
tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu
diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan Cyber Crime
pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan
global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan
dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan
alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus
mengenai Cyber Crime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar