Makalah Cybercrime Ilegal Content
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (ILLEGAL CONTENT)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi Pada Program Diploma Tugas (D.III)
Disusun Oleh :
Muhammad Rizki Permana 12175017
Alpin 12175267
Ardik Eko Marga Sahid 12174986
JURUSAN SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BSI BOGOR
BOGOR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) UNIVERSITAS BSI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Bogor, Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR..................................................................................................ii
DAFTAR ISI...............................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................
1.1 Latar Belakang........................................................................................................1
1.2 Maksud dan Tujuan.................................................................................................2
1.3 Ruang Lingkup........................................................................................................2
1.4 Sistematika Penulisan..............................................................................................2
BAB II LANDASAN TEORI..........................................................................................
2.1 Pengertian Cybercrime.............................................................................................4
2.2 karakteristik Cybercrime..........................................................................................5
BAB III ILLEGAL CONTEN..........................................................................................
3.1 Illegal Content...........................................................................................................6
3.2 Contoh Illegal Content..............................................................................................7
BAB IV PENUTUP...........................................................................................................
4.1 Kesimpulan...............................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
1.4 Sistematika Penulisan
Untuk menghasilkan karya ilmiah yang baik dalam penulisan makalah ini dan untuk memperjelas isi, maka penulis membagi sistematika penulisan menjadi tiga bab, dimana uraian singkat mengenai isi tiap bab adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisikan tentang latar belakang masalah, maksud dan tujuan , metode penelitian,ruang lingkup, dan sistem matika
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisikan tentang pengertian cybercrime, karakteristik cybercrime, jenis cybercrime, cybercrime ilegal content, penyebab dan contoh kasus serta penegakan hukum etika profesi teknologi dan informasi di indonesia.
BAB III PENUTUP
Bab ini berisikan tentang keseimpulan dan saran yang ditarik dari keseimpulan pokok pembahasan yang ada dalam makalah ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman
mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua
kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber"
merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul
pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan".
Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai
pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan
"suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Jika dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan
yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang
mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya
adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan
tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal Content
Menuurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,
menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik
drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal
content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman
apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah
gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya)
dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian
gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi
korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi,
para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat
berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak
terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam
bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang
kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar
tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang
sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti,
baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini
tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang
menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah
merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau
vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto.
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor
Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum
yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video
mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir
(diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas
Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang
di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan
kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya.
Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi
dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang
melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau
dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4)
UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau
dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau
dokumen electronic seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29
harus memenuhi unsur :
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan
tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara
sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau
dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyebaran
informasi electronic yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat
diakses informasi electronic yang bermuatan illegal
content.
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses
informasi electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime illegal content :
a. Tidak emasang
gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut
sesuka hatinya.
b. Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime serta
pentingnya dengan cybercrime.
g. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lai melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di
bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal
conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan
teknologi.
2. Jenis cybercrime ada
11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan
setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta
petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam
upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar